Kadin Indonesia Membantu Transformasi Bisnis yang Inovatif dan Berkelanjutan
Kadin Indonesia ditetapkan dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1987 sebagai satu-satunya induk Organisasi dunia usaha baik di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta.
Sebagai induk organisasi dunia usaha di Indonesia, Kadin menyediakan layanan advokasi kebijakan, informasi bisnis, pendidikan dan pelatihan keterampilan, fasilitasi perdagangan dan investasi, dukungan terhadap proses arbitrase, promosi kegiatan usaha, serta kolaborasi strategis untuk mendorong keberlanjutan dan inovasi dari anggotanya.
Jaringan bisnis Kadin mencakup hingga Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Kadin menaungi asosiasi-asosiasi bisnis yang mencakup semua sektor usaha. Jaringan kontak bisnis Kadin yang luas di seluruh wilayah menjadikan Kadin sebagai mitra yang sangat menarik dan strategis untuk kegiatan bisnis, perdagangan dan investasi.
Indonesia Emas 2045 menggambarkan negara yang dibangun dengan empat pilar utama, yaitu Tangguh, Sejahtera, Inklusif dan Berkelanjutan
Kadin Indonesia telah menyusun Road Map sebagai pedoman dunia usaha mewujudkan Indonesia Emas 2045